Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu ini ditetapkan dengan maksud agar dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam menentukan arah dan kebijakan dalam melaksanakan pembangunan dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2021. Sedangkan tujuan Perencanaan Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah sebagai berikut :
Penjabaran visi, misi dan program pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu secara nyata pada program dan kegiatan OPD sesuai dengan tugas dan fungsi.
Meningkatkan perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis kinerja.
Sinkronisasi program/kegiatan OPD agar terintegrasi dan tidak tumpang tindih.
Meningkatkan kinerja aparatur yang terukur, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang Pertanian dan Perkebunan, yang efektif dan efisien
Sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD setiap tahunnya,
selama kurun waktu 2016–2021
Rencana Strategis ini disusun untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, sehingga tercapainya tujuan sebagai berikut :
Terwujudnya penyelenggaran tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan melayani
Terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan melalui peningkatan daya saing sektor pertanian
Berdasar permasalahan pokok (isu pokok) yang senantiasa berkembang maka perlu disusun strategi pembangunan pertanian yang berkelanjutan sebagai berikut :
- Mempertahankan stabilitas pangan dengan meningkatkan produksi pertanian dan penganekaragaman pola konsumsi pangan.
- Peningkatan dan pengembangan sistem dan usaha agribisnis berbasis sumber daya local melalui pengembagan kawasan dan komoditi unggulan.
- Pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana pertanian (Infrastruktural pertanian) yang berdayaguna dan berhasilguna serta pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
- Pengembangan system pembinaan, penyuluhan pertanian dan pemberdayaan masyarakat petani dan peternak, kelembagaan kelompok tani, kelembagaan ekonomi dan unit pelayanan jasa alsintan (UPJA).
- Peningkatan sumber daya manusia pertanian baik aparatur petani dan generasi muda (Pelajar) melalui perbaikan pendidikan formal dan non formal.
Rencana Program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan nyata, sistematis dan terpadu dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan sehingga Misi dan Visi dapat diwujudkan. Adapun program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu untuk tahun 2016-2021 dapat dilihat pada tabel 6.1 berikut: